Serpihan Persepsi Masyarakat Tentang Bank Syariah
Agu 12th, 2008 by ivanorma
Ada sebuah situs forum yang mengutip jawaban saya pada konsultasi perbankan syariah di situs ekonomi dan bisnis syariah Niriah.com. Dalam konsultansi itu saya sengaja menjelaskan hakikat menabung dan berinvestasi di bank syariah, dua hal yang pada bank konvensional dianggap sebagai hal yang sama. Berbeda?
Menabung dalam bank syariah mengandung arti menitipkan dana. Artinya, tujuan utamanya adalah menitipkan uang bukan berharap mendapatkan nilai lebih dari uang yang dititipkan itu. Sifat menitipkan itu sendiri ada yang bersifat amanah, yakni uang yang dititipkan tidak dapat digunakan oleh bank untuk kegiatan usaha, dan ada pula yang bersifat dhamanah, dimana uang yang dititipkan dapat digunakan oleh bank dalam melaksanakan usaha membiayai nasabah. Yang terpenting dari sifat titipan (wadiah) ini adalah dana harus utuh pada saat diminta kembali oleh penabung. Untuk yang sifatnya dhamanah, bank syariah dapat membagikan porsi hasil usaha dalam bentuk bonus, namun tidak diperkenankan untuk dijanjikan di awal. Aplikasi dalam produk bank adalah Tabungan dan Giro.
Berinvestasi mengandung arti yang sesungguhnya lebih komplek lagi, yakni ikut serta berbagi hasil (untung maupun rugi) dengan bank syariah dalam menjalankan usaha pembiayaan nasabah. Pada konsep idealnya, jika bank syariah rugi, kerugian ditanggung bersama nasabah yang berinvestasi. Kenyataannya, masyarakat masih memandang berinvestasi ini seperti menabung di bank konvensional. Masyarakat tidak siap menanggung rugi dan tidak siap pokok dananya berkurang. Inilah yang mendasari Bank Syariah akhirnya menerapkan konsep berbagi pendapatan (revenue sharing) bukannya berbagi keuntungan (profit sharing). Konsep ini berimplikasi bank syariah mampu menjaga investasi nasabah tidak berkurang nilainya, meskipun pembiayaannya merugi. Namun dampak dahsyatnya adalah Bank Syariah juga menjadi enggan berbagi kerugian dalam pembiayaan, karena yang diterapkan juga konsep revenue sharing.
Tulisan saya, ternyata meninggalkan tanggapan moderator forum (Husni), yang sayangnya hanya menjadi komentar tak berjawab. Saya bukan anggota forum tersebut dan saya menemukan kutipan jawaban saya dari google.com.
Komentar ini saya anggap sebagai pandangan umum yang wajib untuk dijelaskan agar persepsi masyarakat mengenai Bank Syariah dapat lebih sesuai dengan nafas ekonomi syariah yang adil dan tidak memberatkan.
Komentar:
pertanyaan mendasar…maukah orang menabung dan duitnya hilang atau berkurang karena dengan pola bagi hasil maka nasabah bank (penabung) mempunyai resiko kehilangan uangnya jika bank atau kreditor bank mengalami kerugian dalam bisnis.
Tanggapan:
Ini adalah mispersepsi mendasar dari produk penghimpunan dana di bank syariah. Jika kita berniat menabung, maka gunakanlah akad wadiah. Ada dua pilihan, baik yad adh-dhamanah, dimana kita memberikan hak kepada bank untuk menggunakan dana kita dalam kegiatan usaha, maupun yad al-amanah, di mana bank tidak berhak menggunakan dana kita dalam kegiatan usahanya. Keduanya, sesuai dengan konsep akadnya, tidak akan berkurang duitnya. Nasabah tidak berisiko kehilangan uang jika bank atau kreditor bank mengalami kerugian dalam bisnis. Dalam akad yad adh-dhamanah, bank syariah dapat memberikan bonus kepada nasabahnya namun tidak diperjanjikan. Ingat di sini, menabung di bank syariah adalah menggunakan akad wadiah, tidak pernah berarti berisiko berkurang nilai dananya.
Jika yang dimaksud adalah deposito dengan prinsip bagi hasil di bank syariah, maka sesungguhnya akadnya adalah investasi. Investasi tidak sama dengan menabung. Semua investasi mengandung risiko kerugian. Jadi sesungguhnya ketika dipilih opsi berinvestasi, nasabah harus bisa memahami bahwa ada risiko kerugian. Ini adalah sesungguhnya konsep awal deposito bagi hasil (mudharabah mutlaqah). Jika usaha bank untung, maka nasabah investasi akan mendapatkan bagi hasil keuntungan, jika rugi, nasabah investasi siap untuk berbagi menanggung kerugian.
Karena bank syariah itu terkurung dalam istilah bank, dan berada dalam regulasi Bank Indonesia, termasuk tadi adalah belum siapnya nasabah bank syariah terhadap terms investasi, maka Bank Syariah menjadi menerapkan konsep berbagi pendapatan (revenue sharing). Bank akan selalu berbagi pendapatan terlebih dahulu kepada nasabah dananya. Biaya operasi bank akan ditanggung bank dari porsi pendapatan yang merupakan hak bank. Sepanjang kegiatan usaha bank itu menghasilkan pendapatan, maka nasabah investasi akan mendapatkan bagian pendapatan.
Bagaimana jika usaha bank merugi? Jika bank tidak ada pendapatan maka bank tidak akan berbagi pendapatan ke nasabah investasi, namun bank juga tidak akan membebankan kerugian ini ke nasabah investasi. Jadi untuk masalah dana kemungkinan bisa berkurang jika bank rugi, dapat kita lihat merupakan sesuatu yang tidak perlu dikhawatirkan.
Namun konsekuensi logis dari hal ini adalah menjadi memberatkan nasabah yang dibiayai oleh bank. Bank juga menjadi tidak ingin berbagi rugi dengan usaha nasabahnya atau menerapkan konsep revenue sharing kepada nasabah sektor riil. Dalam Bank Syariah, nasabah dan bank adalah satu kesatuan yang sangat terkait.
Komentar:
Dan ternyata bank syariah juga dalam menyalurkan kreditnya selalu pada pengusaha yang sudah pasti untung/usahanya sudah jalan, kalau bisnis kita kembang kempis jangan harap bank syariah mau ngasih kredit (sama juga dengan bank konvensional).
Tanggapan:
Harus diakui memang, bank syariah di Indonesia belum paripurna dalam melaksanakan kegiatan ekonomi syariah. Sesungguhnya jika konsep ekonomi syariah benar dijalankan, dimana ada dua sisi yang wajib ada, yakni sisi sosial (baitul maal) dan sisi komersial (baitul tamwil), permasalahan di atas dapat dijawab. Bank Syariah dapat menggunakan dana dari sisi baitul maal untuk mempersiapkan nasabah yang bisnisnya masih kembang kempis sampai layak untuk mendapatkan pembiayaan secara komersial melalui fungsi baitul tamwilnya. Inilah yang seharusnya dibangun oleh Bank Syariah. Mempersiapkan, membantu, membimbing usaha sektor riil agar profitable dan siap untuk dibiayai secara komersial. Dari tangan di bawah menuju tangan di atas. Adakah di antara kita yang mau ikut berkontribusi agar Bank Syariah mencapai kondisi seperti di atas? Ini benar-benar memerlukan effort yang besar agar evolusi ini bisa terjadi. Sehingga tidak muncul lagi pandangan bahwa Bank Syariah sama saja dengan Bank Konvensional. Kalau sekarang masih sama, mari kita bantu Bank Syariah untuk bisa menjadi yang benar-benar ideal.
Komentar:
saat ini orang menabung untuk mendapatkan bunga, dan yang dicari bunga yg besar, saat ini bonus dari bagi hasil seimbang dan kadang lebih besar dr bank konvensional, maka masyarakat (+_ 4 % dari total nasabah bank konvensional) mau menabung dibank syariah, tapi apakah saat ekonomi sulit dan bagi hasil dari bank syariah cuma misal 0.5% orang tetep mau menabung dibank syariah?
Tanggapan:
Bank Syariah akan kewalahan jika berperang harga dengan Bank Konvensional. Itulah sebabnya dibutuhkan usaha yang keras agar masyarakat mengerti bahwa menabung itu bukan sekedar mencari bunga. Kenyataan sekarang, masyarakat jika menabung sudah tidak lagi melihat besarnya bunga. Besarnya bunga baru signifikan ketika kita ingin mendepositokan uang kita. Sesungguhnya, jika sektor riil kita bergerak dan mampu men-generate yield 30% p.a saja, maka kalau dihitung-hitung kasar, bagi hasil untuk nasabah investasi tetap lebih tinggi dari bunga deposito bank konvensional. Tugas berat bagi bank syariah adalah bagaimana membantu nasabah yang dibiayai agar mampu menghasilkan yield usaha 30% per tahun. Bank Syariah harus mau terjun langsung ke usaha nasabahnya.
Komentar:
Bisnis Bank atau uang itu sangat rumit, dan butuh waktu sangat lama untuk mendapatkan kepercayaan nasabah, selamat bersyariah.
Jawaban:
Semua bisnis sesungguhnya rumit. Panjang pendeknya waktu yang dibutuhkan untuk mendapatkan kepercayaan nasabah pun juga sifatnya relatif. Masyarakat sekarang tidak hanya butuh informasi dan edukasi untuk bisa percaya, namun lebih ke bukti. Di sinilah tugas kita semua yang merupakan stakeholder Bank Syariah untuk dapat membantu mewujudkan ekonomi syariah yang sebenar-benarnya.